BENGKALIS – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat pemusnahan barang bukti dari 111 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (24/9/2026).

Dari 111 perkara, sebanyak 93 di antaranya merupakan kasus narkotika. Ade menekankan barang bukti seperti narkotika tidak boleh disimpan terlalu lama karena berisiko disalahgunakan.
Ia juga memuji kinerja Polres Bengkalis yang dinilai luar biasa dalam menindak kasus narkoba. Sementara itu, Pemkab Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Syahrudin menyatakan dukungan penuh dan siap bersinergi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kejahatan.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara: diblender, dipukul palu, digerinda, hingga dibakar.
Sumber : rri.co.id
Editor : Redaksi Media 3k3 Group








