BENGKALIS — KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan 662 unit iPhone ilegal berbagai tipe, Selasa (1/9/2026). Barang disita 27 Juni 2026 dari kapal MV Oceanna 5 rute Muar–Bengkalis, setelah petugas curiga melihat enam kardus di troli turun tanpa pengangkutnya.

Nilai barang mencapai Rp4.095.873.798 dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp950.242.721. Kepala Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryaono menyatakan tindakan ini untuk memberi efek jerah pelaku ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari barang yang tidak terjamin kualitas dan legalitasnya.

Ia menegaskan penindakan ini bukan hanya aturan Bea Cukai, melainkan amanah regulasi lintas kementerian termasuk Kementerian Perdagangan. Bagi pelaku usaha yang patuh aturan, pihaknya sangat mendukung kegiatan usahanya.

Sepanjang 2025–2026, Bea Cukai Bengkalis telah mengamankan barang ilegal total senilai Rp5,9 miliar, mencakup 658 ponsel, lebih dari 1 juta batang rokok, dan 300 liter minuman beralkohol. Potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp1,7 miliar.

Dwijo menyebut capaian ini berkat sinergi aparat keamanan, Pemda, masyarakat, dan insan pers. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat aktif melaporkan peredaran barang ilegal demi menjaga bangsa dan negara.

Sumber : Tim Jurnalis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group








