NTB – Polda Nusa Tenggara Barat kembali mengguncang publik. Seorang perwira polisi yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba justru tumbang oleh kejahatan yang sama. Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbongkar menyimpan ratusan gram sabu di rumah dinasnya sendiri. Sebagaimana ditayangkan Media Elang Bali (dd99), Senin (9/2/2026).
Langkah keras ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polda NTB, tidak main-main dalam perang melawan narkotika. Tidak ada perlindungan, tidak ada kompromi, dan tidak ada toleransi, bahkan terhadap perwira berpangkat sekalipun.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026), ia menegaskan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.
“Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas narkotika. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum internal Polri, akan diproses tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Kholid didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Propam Polda NTB.
Kasus ini mencuat dari pengembangan pengungkapan jaringan narkoba sebelumnya yang menyeret nama Bripka Karol dan istrinya berinisial N alias Nita. Dari pendalaman penyidikan, benang merah mulai mengarah pada keterlibatan oknum lain di internal kepolisian.
Pada 3 Februari 2026, Bidpropam bersama Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya mencengangkan: positif narkoba. Fakta ini menjadi pintu masuk terbongkarnya skandal yang lebih besar.
Dalam proses interogasi, AKP Malaungi mengakui menyimpan sabu seberat netto 488 gram yang berada di bawah penguasaannya dan disembunyikan di rumah dinas. Jumlah fantastis ini menjadi bukti kuat bahwa yang bersangkutan bukan sekadar pengguna, melainkan diduga kuat terlibat serius dalam peredaran narkotika.
Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan di rumah dinasnya. Tak berhenti di situ, ruang kerja AKP Malaungi di Mapolres Bima Kota turut digeledah untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Selain proses pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah digelar. Hasilnya mutlak dan tanpa ampun: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tidak ada perlindungan terhadap oknum. Apa pun pangkat, jabatan, dan posisinya, jika melanggar hukum akan diproses tegas sesuai ketentuan,” tegas Kombes Kholid.
Polda NTB memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, penanganan dilakukan secara profesional, berbasis alat bukti, bukan asumsi.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan jaringan narkoba yang sama, polisi telah menyita sabu seberat 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Sejumlah tersangka lain juga telah diamankan dan ditahan di Mapolda NTB.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi, sekaligus momentum penting untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel. Polda NTB menegaskan kembali sikapnya: perang terhadap narkoba adalah harga mati.
“Komitmen Kapolda NTB jelas. Perang terhadap narkoba harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu,” tutup Kombes Kholid.
Peristiwa ini mengirim pesan tegas ke publik: seragam dan jabatan bukan tameng hukum. Ketika hukum dilanggar, sanksi paling keras akan dijatuhkan.
Editor : Redaksi








